Kabur ke Yogyakarta Pembobol Toko Gadai Berhasil Diciduk

oleh -2271 Dilihat
oleh
Pembobol Toko Gadai

Dari kejadian tersebut, toko gadai merugi sampai Rp 56 juta. Keduanya pun dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara, kepada petugas WH nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena ingin menguasai benda-benda yang bukan miliknya.

Baca Juga : Aing Tangerang, Komunitas Pelestari dan Penyelamat Bahasa Sunda Tangerang

 

Yang kemudian ia pakai untuk berfoya-foya bersama rekannya IS di tengah pandemi Covid-19.

“Uangnya untuk foya-foya dan karaoke, dipakai berdua saja sama dia (IS),” singkat WH di depan awak media. (sdr/bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.