Bupati menegaskan, tujuan utama program pendidikan tersebut adalah memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak putus sekolah.
“Lebih penting lagi adalah supaya anak-anak usia sekolah tidak putus sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menjelaskan, sistem pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 disesuaikan dengan kondisi wilayah di Kabupaten Tangerang.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini menggunakan basis sistem daring dan luring, kita sesuaikan dengan kondisi kewilayahan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Dadan.
Bacaan Lainnya:
Ia menyebutkan, dari total 95 SMP Negeri di Kabupaten Tangerang, sebanyak 51 sekolah akan menggunakan sistem daring, sedangkan sisanya tetap menggunakan sistem luring.
“Penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027, penggunaan sistem daring ada di 51 SMPN dari 95 SMPN yang ada,” jelasnya.
Dadan juga mengungkapkan sejumlah perbaikan yang dilakukan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Perbaikan tersebut meliputi penguatan sistem teknologi, peningkatan transparansi, hingga optimalisasi layanan pengaduan masyarakat.





