Kabar Baik! Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Diskon PKB hingga 40 Persen

oleh -60 Dilihat
Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 40 persen. Wali Kota Tangerang mengajak masyarakat manfaatkan diskon PKB.

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.

Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang patuh dalam melaksanakan pembayaran PKB. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, Pemerintah Provinsi Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak atas nama perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Sementara itu, wajib pajak atas nama perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen. Periode pemberlakuannya sama, yakni mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Selain itu, masyarakat yang belum melakukan pembayaran PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Sachrudin menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Sachrudin juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut kebijakan tersebut secara positif dengan segera memeriksa status pajak kendaraan dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” tutupnya.(Afa)

No More Posts Available.

No more pages to load.