Untuk diketahui, skema rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang melintas di Jembatan Pintu Air 10 diterapkan dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00-16.00 WIB untuk kendaraan dari arah Inspektorat/Jembatan (Barat) ke Simpang 7 (Timur) meliputi dari Jalan K.S Tubun, Jalan Cadas, dan Jalan Bayur.
Sebaliknya pada pukul 16.00-06.00 WIB untuk kendaraan dari arah Simpang 7 (Timur) ke Inspektorat/Jembatan (Barat) meliputi Jalan Marsekal Suryadharma, Jalan Pembangunan 3, dan Jalan Sitanala.
Revitalisasi Jembatan Pintu Air 10 diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam berkendara di sekitar wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. (sdr)





