“Lokasi tanah saya tidak ada akses jalan karena sudah di pagar,jika ini tidak dimusyawarahkan maka saya akan menempuh jalur hukum,”ujarnya.
Haji Is juga menjelaskan bahwa ia sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan Kelurahan Sawah Baru Ciputat.
“Saya merasa merasa dibohongi, sewaktu membeli tanah tersebut Lurah dan Sekelnya tandatangan menyetujui akses jalan, makanya saya mau beli karena ada jaminan dari penjual dan pejabat Kelurahan setempat, bahkan saat ini tanah saya sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.
Baca Juga: Empat Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang
Saat di konfirmasi dengan Lurah Sawah Baru, Muslim melalui selulernya mengatakan, menurut keterangan RT dan RW setempat, jalan tersebut awalnya tanah milik orang, lalu digunakan sebagai jalan.
“Saya tidak tahu ijin atau tidak waktu itu dengan pemiliknya sehingga terbentuk jalan dan berbatasan dengan tanah SHM dengan batas jalan tersebut,” jelasnya, kemarin.







