Ini Kata Ketum HMI Tangerang Soal Perbup 47

oleh -2446 Dilihat
oleh
Tiba Yuda Laksana, Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Periode 2018-2019.

TIGARAKSA, (BN) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Periode 2018-2019, Tiba Yuda Laksana memberikan komentar terkait Perarutan Bupati No.47 Tahun 2018, tentang pembatasan operasional kendaraan besar.

Tiba mendukung perbup Nomor 47 Tahun 2018. Karena untuk memberi kenyamanan masyarakat Kabupaten Tangerang. Truk bermuatan besar boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sedangkan truk yang bertonase kecil bisa beroperasi kapan pun.

Menurut Tiba, hal itu sebagai kebijakan yang memang harus diambil oleh Bupati

“itu tidak salah bahkan sangat benar, itu sangat pro terhadap rakyat” kata Tiba.

Selain itu, menurut Tiba dengan adanya perbup tersebut diharapkan daerah Kabupaten Tangerang, bisa mendapatkan penilaian yang baik dari kementerian perhubungan dengan kualitas pengaturan lintasan transportasi yang bagus untuk menciptakan wilayah yang aman dalam berkendara. Juga sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan.

Bupati juga berniat untuk memberikan kenyamanan di Kabupaten Tangerang, kepada masyarakatnya dan berniat melindungi dari gangguan-gangguan transportasi yang bermuatan besar.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.