Agar tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan yang diakibatkan oleh truk yang memang membawa barang-barang bertonasi besar.
“Bupati juga menghindari adanya pencemaran udara. Misalkan truk yang bermuatan tanah itu tanahnya jatuh ke aspal akan membahayakan pengendara yang melintas saat hujan maupun kering,” paparnya.
“Jika saat hujan tanah akan basah dan menyebabkan jalanan licin, jika kering tanah tersebut akan menjadi debu sehingga dapat menyebabkan pencemaran udara dan gangguan pernafasan,” sambungnya.
Tiba mengapresiasi Bupati Tangerang karena mempertahankan perbup tersebut. Walaupun memang ada pihak khususnya perusahaan-perusahaan yang ingin perbup tersebut direvisi bahkan dicabut. Menurutnya, Bupati sudah bijaksana dalam hal itu.
“Mudah-mudahan Bupati dapat mempertahankan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dapat merealisasikan dari pada perbup itu. Jangan sampai perbup hanya menjadi peraturan tetapi pelaksanaannya tidak seperti apa yang diharapkan” tandasnya.
Harapan Tiba, semoga masyarakat Kabupaten Tangerang, mendapatkan kenyamanan dengan hadirnya perbup 47.






