Sementara itu wasit yang juga mediator penyelesaian aset antara Kota dan Kabupaten Tangerang Ibnu Jandi mengatakan dalam sambutannya, Sebelum diserahterimakan aset kedua pihak, dalam penandatangan antara Bupati dan Walikota Tangerang, dilakukan kesepakatan mengenai daerah yang akan dipindah tangankan dalam nota hibah.
” Dokumen kesepakatan antara kedua belah pihak disepakati dengan status penyerahan dalam bentuk Hibah, dimana perjanjian ini juga mengikat bagi kedua pemerintah daerah,” tegasnya.
Jandi menjelaskan ada sembilan item yang menjadi perhatian, dalam perjanjian ini termasuk diantaranya adalah penyerahan aset PDAM TKR yang dilakukan secara bertahap.
“Selain Hibah dalam bentuk bangunan kedua pemerintah juga menyepakati terkait penyerahan aset PDAM TKR secara bertahap,” paparnya.
Munurut data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang terdiri dari 56 bidang Barang Milik Daerah dengan nilai Rp315.030.278.194, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terdiri dari lima bidang dengan nilai Rp9.146.336.988.






