Hari Pertama Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Kabupaten Tangerang Sapu Bersih 36 Billboard di Dua Zona Wilayah

oleh -495 Dilihat
oleh
Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu sukses menertibkan 36 billboard selama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (24/11/2024).

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di ruang publik. Penertiban ini dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menyampaikan bahwa operasi gabungan melibatkan 100 personel bersama Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Dalam masa tenang ini, seluruh APK, baik spanduk, baliho, hingga umbul-umbul, harus ditertibkan sesuai aturan,” tegasnya.

Penertiban APK dilakukan selama dua hari, dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (25/11/2024). Pada hari pertama, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon di dua zona wilayah.

Zona 1 mencakup Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja, sementara Zona 2 meliputi Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua. Dua zona lainnya akan ditangani pada hari berikutnya.

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.