BANTENNOW.COM, LEBAK – Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu dan masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 akan mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pembiayaan tersebut bisa dilakukan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD Provinsi Banten.
Bacaan Lainnya:
Keputusan ini disampaikan Andra Soni saat menerima aspirasi masyarakat Malingping, Kabupaten Lebak, terkait kendala penggunaan layanan kesehatan dengan SKTM dan BPJS-PBI.
Masalah ini muncul akibat klasifikasi data DTSEN yang menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10, yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima BPJS-PBI. Aspirasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Gubernur ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (29/10/2025).






