BANTENNOW.COM, SERANG – Gerak cepat Polsek Serang Kota, Polda Banten, berhasil manangkap dua orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor. Pelaku AA (40) dan FP (18) ditangkap di lampu merah Maja Pandeglang pada Senin (14/2/22) sekira pukul 19.40 WIB.
Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto menjelaskan kronologisnya, Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib di parkiran Ramayana Lantai 4 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa, satu unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, nomor polisi A 2795 EP dan satu buah Helm merk NHK warna hijau.
Dilakukan oleh terduga pelaku, dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci Pas 10.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Serang Kota bergerak cepat, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19.40 WIB di dua tempat berbeda,” kata Kapolsek.





