Empat Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

oleh -4899 Dilihat
oleh
Empat Pemerkosa Gadis

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.

“Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

 

Baca Juga:

  1. Gara-gara Burung Dua Pria Nginep di Prodeo
  2. Geng BTO Bawa Sajam Diamankan Polsek Jatiuwung
  3. Kawanan Rampok Senpi Digulung Satreskrim Polresta Tangerang

 

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan, modusmya merayu korban untuk ajak wisata. Namun pelaku, telah merencanakan tindakan kejahatan terhadap korban.

Yakni dengan mempersiapkan minuman keras, yang akan diminumkan secara paksa oleh pelaku kepada korban.

” Awalnya salah satu pelaku, inisial Ag (15), mencium bibir dan meraba payudara korban. Lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku,” terangnya.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.