Dijelaskan Wakapolres, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 5,5 Miliar. Pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(bud)
Tamat Sudah Petualangan Nenek Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Tamat sudah petualangan Maria Pauline Lumowa selama 17 tahun. Nenek pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun dengan LC bodong itu diektradisi dari Serbia ke Indonesia. Perempuan berusia 61 tahun itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). Sebelumnya, Kemenkum HAM melakukan komunikasi ke Serbia hingga terdakwa bisa dibawa ke Indonesia. Selanjutnya





