“Pelaku mengaku bernama Adrian. Namun diduga mengidap gangguan jiwa.Untuk memastikan kondisi kejiawaan pelaku, kami melakukan koordinasi dengan tim dokter RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk melakukan observasi,” ujarnya.
Baca Juga: 150 Kilo Ganja Hasil Kriminal Dibakar Polresta Tangerang
Menurut dia, yang berwenang menyatakan pelaku mengidap gangguan jiwa dokter psikolog. “Yang berwenang memberi keterangan soal kondisi pelaku yang mengidap gangguan jiwa, adalah dokter psikolog. Kami masih menunggu hasil observasinya,” paparnya.
Baca Juga: Beli Motor Hasil Curian, Dua Tersangka Dapat ‘Bonus’ Polisi
Dikatakan Kapolres, peristiwa perusakan terhadap kendaraan di jalur bebas hambatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara memungut batu disekitar jalan tol, kemudian batu-batu itu dilemparkan pada kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tersebut. (bud)





