Penilaian didasarkan pada kriteria seperti struktur dan skala upah yang sesuai, fasilitas kesejahteraan pekerja, pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan lainnya.
“Penilaian dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif, dengan melibatkan tim penilai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, akademisi, serta pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang,” tambah Rudi.
Bacaan Lainnya:
Data menunjukkan bahwa sejak inisiatif ini dimulai, terdapat penurunan signifikan dalam perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dan unjuk rasa atau mogok kerja.
“Perselisihan hubungan industrial menurun sebesar 33 persen dalam tiga tahun terakhir, sementara pemutusan hubungan kerja turun 57,7 persen dalam dua tahun terakhir,” jelas Rudi.





