BANTENNOW.COM, CIPONDOH — Pemkot Tangerang melibatkan Ketua RW dalam penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Para Ketua RW dikukuhkan sebagai gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat wilayah, seperti yang terlihat di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga:
Sanksi Pelanggar PSBB Cuma 50 Ribu
55.066 Warga Kota Tangerang Dapat Sembako
Lurah Cipondoh Makmur, Yoga Sektianto, mengatakan, peran Ketua RW sangat penting dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti terlihat saat pembentukan Kampung Sigacor yang tersebar di setiap RW di Kota Tangerang.
“Demi percepatan penanganan Covid-19, pemerintah membutuhkan sinergitas antar warga untuk saling mengingatkan dan mendukung program-program pemerintah dalam hal penanganan Covid-19,” ujarnya.