BNN RI Tangkap DPO Sindikat Internasional

by

JAKARTA, (BN) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menangkap seorang DPO yang masuk dalam sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia – Indonesia. Penangkapan dilakukan di wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan, berdasarkan hasil analisis dan pengembangan data informasi yang diterima dari beberapa kasus narkoba yang diungkap sebelumnya, pihaknya berhasil mengungkap sindikat narkoba Internasional yang dilakukan melalui jalur laut di wilayah Aceh dan Selat Malaka.

Menurut Jendral Polisi berambut gondrong ini, dari beberapa kasus yang diungkap pihaknya di wilayah Aceh terdapat seorang pengedar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN dengan inisial LH.

LH, ungkap Arman, merupakan salah satu pengedar narkoba jaringan Internasional yang ditengarai telah beberapa kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia dalam jumlah besar.

Modus yang dilakukan LH, menyelundupkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut, dalam melakukan serah terimanya melalui kapal ke kapal (Ship to Ship) pada koordinat yang telah ditentukan di tengah laut.

“Menurut catatan BNN, LH juga terlibat dalam kasus di Lapas Langsa yakni, penangkapan terhadap sepasang suami istri inisial DUS  yang merupakan oknum ASN dan bekerja sebagai sipir di LP Langsa. Barang Bukti yang berhasil disita dari rumah DUS semuanya berasal dari  LH,” ungkapnya.

Lebih jauh, Jendral Polisi dengan Bintang dua dipundaknya ini memaparkan, dari hasil informasi dan pengembangan penyelidikan di lapangan terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi di wilayah Aceh, BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap SAM.

Dari tangan SAM pihaknya berhasil menyita 38 bungkus narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang sebagian disembunyikan dengan cara ditanam di dalam tanah di daerah pertambakan yang didapatkan dari dari LH.

Kronologis singkatnya, sambung Arman, Minggu (27/10) Tim Pemberantasan melakukan pengejaran terhadap LH yang melarikan diri ke arah perkebunan warga.

Setelah diberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, LH tetap tidak mengindahkan peringatan petugas BNN,  bahkan LH cenderung membahayakan petugas dengan berusaha melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan petugas.

“Melihat situasi yang membahayakan petugas, maka terhadap LH dilakukan tindakan hukum melalui tembakan peringatan dan tembakan terukur dengan tujuan untuk melumpuhkan pelaku,” terangnya.

Petugas BNN, kata Arman, kemudian memberikan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke Puskesmas, namun setelah mendapatkan pertolongan medis,  nyawa LH tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Senin (28/10), Tim Berantas BNN kembali melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya dengan masing-masing inisial JML, JMD, MUK, JND serta berhasil menyita shabu sebanyak 6 kilogram yang terbungkus dalam enam bungkus plastik,” tukasnya.

Sementara itu, Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo menambahkan, barang Blbukti yang berhasil disita tim berantas BNN yaitu, 44 bungkus Sabu yang terdiri dari 36 bungkus seberat 36 kilogram, delapan bungkus plastik berisi 80.000 butir ekstasi, beberapa unit sepeda motor dan mobil,  kapal kayu, alat komunikasi, uang 55 juta rupiah, alat komunikasi dan kartu identitas.

“Narkoba adalah musuh negara,  sehingga BNN berkomitmen akan terus konsisten untuk menumpas habis peredaran gelap narkoba di Indonesia dan menangkap semua pelaku sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas mantan Kabag Yan Infodok Biro PID Divhumas Polri. (bn)

No More Posts Available.

No more pages to load.