Ketiga, sambung Sulistyo, kasus penyelundupan Shabu dan Ekstasi melalui Pelabuhan. BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram Shabu dan 27.937 butir Ekstasi dari tangan dua orang tersangka pada Rabu (23/10) sekitar pukul 11.25 WIB.
Kedua tersangka berinisial YW alias Yoyok dan AS alias Jek tersebut ditangkap petugas di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
“Modus yang digunakan keduanya yakni dengan melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil daei Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa,” beber Sulistyo, lengkap.
Kasus ke Empat, yakni kasus narkotika Shabu dan Ekstasi yang diselundupkan lewat jalur Laut. Sebanyak 37.735 gram Shabu dan 80.000 butir Ekstasi diamankan petugas BNN di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (23/10/19), sekitar pukul 14.30 WIB.
Para pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay yang sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas keesokan harinya, Kamis (24/10).








