Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 10.000 gram sabu yang disembunyikan oleh tersangka di jok tengah mobil. Sementara AJ ditangkap sekitar 100 meter dari penangkapan dua tersangka sebelumnya.
“Tersangka AJ bertugas untuk memantau situasi menggunakan motor yang berjalan di depan mobil MR dan WT,” ungkap Sulistyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis media ini di Jakarta, Senin (9/12/19).
Kedua, kata Sulistyo yakni kasus peredaran Shabu yang melibatkan Oknum ASN Lapas. Seorang oknum ASN Lapas kelas IIB Langsa berinisial D diamankan petugas karena menjadi pengedar narkotika jenis Shabu pada Senin (7/10/19) lalu.
Tersangka D diamankan setelah dilakukan penyelidikan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh timur dengan menggunakan kapal Boat.
“Setelah mengamankan tersangka D petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NM dan menyita 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” tambah Sulistyo.






