“Petugas mengamankan barang bukti lain, 3 buah telepon genggap, 1 KTP dan 1 SIM B,” ujarna.
Dalam kasus tersebut, empat orang yang berada di mobil, yakni supir inisial GS, satu orang kenek inisial MP dan dua orang lagi yang mengaku temannya sopir yang menumpang ke Pulau Jawa.
“Mobil itu khusus mengangkut buah-buahan, di dalamnya juga ada pendinginnya. Kemungkinan pihak perusahaan tidak tahu ada penyelundupan ganja. Namun kasus ini permainan sindikat yang melakukan kerjasama dengan pihak sopir,” katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka teracam penjara 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. (bud)





