Balap Liar di KP3B Banten, Dua Pemuda Terancam Setahun Kurungan

oleh -1106 Dilihat
oleh

An, 23, dan Ad, 25, dua warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, terancam kurungan penjara 1 tahun, setelah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, Polda Banten, Sabtu (11/4/20) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan aksi balapan liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi balapan liar sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 dan Ps 218 KUHP tentang dengan sengaja mengumpulkan masa dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh yang berwenang,” terang Kapolsek Curug Polres Serang Kota Iptu Shilton, Minggu (12/4/20).

Dikatakan Kapolsek, sebelumnya sekira pukul 23.00 WIB, petugas polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balapan liar di kawasan KP3B. Warga merasa resah karena setiap akhir pekan, kawasan pusat pemerintahan itu selalu dijadikan ajang balapan liar, tak terkecuali di waktu pandemi Covid-19 saat ini.

“Petugas dan masyarakat beberapa kali membubarkan namun tak kunjung berhenti,” tukasnya,

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.