Sejumlah Anggota Polsek Cipondoh saat menunjukan barang bukti yang berhasil di amankan dalam jumpa pers, Kota Tangerang, Jumat (27/11/2020).
“Dua korban diketahui mengalami luka sobek di bagian bahu, dan pinggul belakang,” ujar Sugeng.
Keempat tersangka pun tertunduk malu saat diciduk pihak kepolisian. Salah satu pelaku bahkan dihadiahi timah panas di kakinya lantaran melawan saat akan diamankan.
Dari tangan tersangka pun polisi mengamankan barang bukti berupa dua celurit, satu stik golf, dua sabit, satu gergaji, satu kendaraan roda dua dan handphone.
Keempatnya sudah dijebloskan di balik jeruji besi Mapolsek Cipondoh dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Jadi masyarakat kita imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari,” imbaunya. (sdr)







