Kapolres juga mengingatkan, 29 pelajar yang diamankan itu akan dicatat identitasnya. Catatan itu akan dituangkan pada saat para pelajar itu nantinya hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres juga menerangkan, ada enam orang yang berhasil melarikan diri saat akan diamankan polisi. Mereka membawa batu dan kayu di dalam tasnya. “Mereka tidak memiliki dan mengaku tidak tahu apa materi aksi unjuk rasa,” katanya.
Baca Juga : Diperiksa Saat Aksi Menolak UU Cipta Kerja, 14 Buruh Kabupaten Tangerang Reaktif Covid-19
Ditanya mengapa para pelajar itu mau melakukan aksi unjuk rasa, menurut Kapolres, karena mereka mendapat undangan melalui media sosial. Namun mereka tidak meminya izin kepada orang tuanya. (bud)





