BANTENNOW.COM, TANGSEL – Panti Pijat Eiffel di Ruko Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Tangsel, Sabtu (24/10/2020).
Dalam aksi penggerebegkan tersebut, sebanyak 16 wanita yang diantaranya 15 terapis dan 1 kasir serta 15 pria yang diantaranya 4 karyawan dan 11 pelanggan, diamankan aparat Satpol PP.
Baca Juga : Gudang di Kota Tangerang Timbun Masker Digerebek
“Kami berhasil membongkar praktek nakal Panti Pijat Eiffel. Padahal ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry.
Penggerebekan Panti Pijat Eiffel dilakukan Satpol PP bersama BNN dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB).
Menurutnya, pengusaha Panti Pijat Eiffel itu melanggar Perwal Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Pengusaha yang melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda Rp 1. 000. 000.
“Panti pijat itu sudah kita segel. Kami rekomendasikan kepada dinas terkait izinnya harus dicabut,” ungkap Muksin, tegas.
Baca Juga : Sambil Berjoged, Petugas Satpol PP Kecamatan Kresek Edukasi Masyarakat Pakai Masker
Muksin menjelaskan, modus panti pijat itu menutup pintu dari luar dengan cara digembok dan dipasang “Closed”. Namun di dalamnya melakukan praktek massage spa atau panti pijat. (bud)
Hiburan Malam, Ketua Sementara DPRD Kota Serang Akan Panggil Satpol
Polemik terkait hiburan malam di Kota Serang, telah jadi sorotan. Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi mengaku akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Serang. Selanjutnya







