Diakui Septian, setelah bertemu dengan salah satu anggota keluarga pemiliknya, pemotongan hewan di tempat tersebut pada malam hingga pagi hari, diantaranya pemotongan jenis ayam maupun sapi untuk memenuhi kebutuhan di pasar-pasar.
Septian menjelaskan, DLHK akan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan terkait dokumen lingkungan dan polusi berupa bau yang selama ini mengganggu kehidupan warga sekitar.
Baca Juga : Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang Normalisasi Puluhan Sungai dan Saluran Air
“Kami akan layangkan surat pemanggilan pertama pada Senin depan. Jika terbukti melanggar, Pemkab Tangerang berhak menegur hingga memberikan sanksi, atau melengkapi berkas perizinannya,” katanya. (bud)






