BANTENNOW.COM, TANGERANG – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga memiliki dan menjual obat keras secara ilegal. FZ diamankan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, FZ diamankan setelah petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 270 butir obat keras jenis hexymer dan enam butir tramadol,” kata Indra Waspada.
Menurutnya, obat-obatan tersebut sengaja disembunyikan oleh terduga pelaku di dalam tong sampah. Barang bukti itu kemudian dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” ujarnya.
Indra Waspada menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FZ beserta barang bukti yang ditemukan.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, FZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cisoka. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Atas sangkaan tersebut, FZ terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (jt)





