Sekda Banten Optimistis Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda Perkuat Peran BUMD yang Lebih Profesional dan Akuntabel

oleh -1641 Dilihat
jamkrida
Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan saat menyampaikan usulan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD KP3B, Kota Serang, Kamis (9/10/2025).

BANTENNOW.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (9/10/2025).

Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi. Agenda pembahasan ini menjadi bagian penting dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dikaji bersama DPRD.

“Perubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan,” jelas Sekda Deden saat menyampaikan pandangan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa rencana tersebut didasari oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pasal 4 angka 3 butir b, yang menyatakan bahwa penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda.

No More Posts Available.

No more pages to load.