BANTENNOW.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (9/10/2025).
Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi. Agenda pembahasan ini menjadi bagian penting dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dikaji bersama DPRD.
Bacaan Lainnya:
“Perubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan,” jelas Sekda Deden saat menyampaikan pandangan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut didasari oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pasal 4 angka 3 butir b, yang menyatakan bahwa penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda.






