Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Biliard di Kelurahan Kaduagung

oleh -2164 Dilihat
oleh
Biliard Kaduagung
Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tempat biliar yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 2025 biliard di Kecamatan Tigaraksa, Minggu (9/3/2025) dini hari.

BANTENNOW.COM, SUKAMULYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat biliard di Kecamatan Tigaraksa, Minggu (9/3/2025) dini hari.

Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H/ 2025 Masehi.

Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliard selama bulan suci Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial.

Namun, tempat usaha yang disegel tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.