TANGERANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Parakan, Gedung PU Puspemkab Tangerang, pada Selasa (28/5/2024), dan dihadiri oleh para pejabat penghubung serta operator dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Persandian untuk Keamanan Informasi pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Yunita Nurlaila, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan insiden siber yang efektif dan efisien.
“Peraturan ini dirancang sebagai pedoman dalam menghadapi dan mengelola insiden siber. Dengan demikian, dampak negatif dari insiden siber dapat diminimalisir. Fokusnya adalah pada peningkatan kesiapan, ketanggapan, serta kapasitas SDM dalam menangani insiden siber,” ujar Yunita.





