BANTENNOW.COM, TANGSEL – Cungkring (32) diringkus karena mempunyai sabu 54,12 gram oleh Jajaran Satuan Polisi Lalu-Lintas (Satlantas) bersama Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (7/10/2020).
“Cungkring alias AS ditangkap di depan Pos Polisi German Center, di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel,” ungkap Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, kepada wartawan.
Baca Juga : Uang Pensiunan Orangtua Dibeliin Sabu, Residivis BA Ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang
Menurutnya, saat itu Cungkring akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Rawa Buntu. Awalnya, pelaku menghentikan kendaraannya di tempat dilarang parkir.
“Pelaku kami tegur, kemudian kami interogasi. Namun pelaku gugup dan pelaku ternyata mengkonsumsi pil koplo,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berawal dari hal tersebut, polisi melakukan pengembangan dan Cungkring ternyata akan mengambil narkotika jenis sabu di bawah JPO Rawa Buntu tersebut seberat 43,15 gram.





