BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari terjaringnya AP (20) saat Operasi Patuh Kalimaya 2019, beberapa waktu lalu.
Saat itu, AP kedapatan mengendarai motor RX King tanpa dilengkapi surat resmi. AP juga mengaku membeli motor bodong itu secara online.
“Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Minggu (1/09/19).
Sabilul melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian.
Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Dia menambahkan, tim akan bergerak membongkar sindikat dibantu dengan pemanfaatan perangkat teknologi.