Polresta Tangerang Tangkap Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan

oleh -100 Dilihat
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah gelar konferensi pers kasus Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan, Kabupaten Tangerang. Senin (10/8/2026).

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pria di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).

Hal tersebut disampaikan Indra Waspada dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026).

“Perkara ini terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial PG (25) bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban kemudian memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya.

Korban menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan untuk membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada.

Menurutnya, pembicaraan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri dan berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.

Para tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, mereka kembali berpindah ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut diduga karena para tersangka tidak menerima keputusan korban untuk berhenti bekerja. Mereka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen milik usaha para tersangka.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan diduga telah melakukan aksi serupa setidaknya dua kali terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.

Dalam setiap aksinya, EDD diduga merekam tindakan tersebut menggunakan telepon seluler, kemudian menyebarkan rekaman ke grup WhatsApp karyawan. Hal itu diduga dilakukan untuk membuat karyawan lainnya merasa takut.

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh. (Jt).

No More Posts Available.

No more pages to load.