Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Tersangka Diamankan

oleh -92 Dilihat
Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi lintas wilayah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang saling terhubung.

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi lintas wilayah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang saling terhubung, mulai dari Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (10/2/2026), saat polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.

“Hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket tersebut berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.

“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari 2 kilogram,” ungkap Indra Waspada.

Selain narkotika, polisi turut menyita cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Di rumah tersebut kami menangkap seorang pria berinisial GPA,” katanya.

Dari lokasi itu, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.

Barang bukti dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan cokelat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.