Polres Pandeglang Ungkap Kasus Obat Terlarang di Kios

oleh -210 Dilihat
oleh

PANDEGLANG, (BN) – Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, ungkap kasus tindak pidana tentang obat kesehatan di sebuah kios di wilayah Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/8/19) malam.

Tersangka yang diamankan HD (22), pemilik kios yang merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A, kepada awak media, Jum’at (30/08/2019) membenarkan, dimankannnya pemilik kios yang diduga menjual obat terlarang.

Dijelaskan Indra, setelah adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menuju ke lokasi kios milik tersangka. Sehingga ditemukan tiga lempeng obat tramadol HCI tiap lempengnya berisikan 10 butir obat Tramadol HCI, 1 lempeng obat Tramadol HCI yang berisikan 4 obat Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 34 butir Obat Tramadol HCI.

Selanjutnya, ditemukan barang bukti 27 plastik klip bening yang berisikan obat Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan tujuh butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp140 ribu dan 1unit HP Android warna silver.

“Saat diinterogasi, HD mengakui barang haram tersebut miliknya untuk di perjual beli di Kios miliknya. Tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.