Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Remaja di Cikupa, Korban Alami Luka Parah

oleh -60 Dilihat
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.

BANTENNOW.COM, CIKUPA – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian hingga akhirnya terjadi bentrokan. Korban RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 diserang oleh kelompok Mystery 16 menggunakan senjata tajam jenis corbek saat masih berada di atas sepeda motor.

“Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala sehingga mengalami luka serius,” ujarnya.

Usai korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan berinisial MIP (18).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.