Empat unit motor hasil curiannya sudah dijual pelaku seharga Rp 1 juta per unitnya, sehingga polisi harus mendatangi satu-persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi di atas lima tahun.
“Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat di jual dan kita amankan dari tangan masyarakat,” jelasnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar menambah kunci ganda untuk menghindari pencurian.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar menambah kunci ganda pada setiap kendaraannya untuk menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka SS (49), uang hasil jualan motor curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Lantaran pendapatannya sebagai sopir pick up tidak lagi mencukupi kebutuhan keluarganya.






