Seharusnya Plt tidak boleh melakukan hal seperti ini. Supriadi mengatakan, ini bisa dibilang Plt Kepala SMP N 6 Pasarkemis Tangerang terindikasi penyalahgunaan jabatan.
“Sudah saya konfirmasi ke Dinas bahwa SMPN 6 Pasarkemis ada indikasi kasus yang sekarang ini sedang dalam upaya penyelesaian Kadisdik,” beber Supriadi.
Intinya, sambung dirinya, sedang terjadi konflik internal antara Plt Kepsek dengan bendahara definitif dan ditegaskan disdik bahwa bendahara sekolah SK-nya dari Disdik dan Bupati.
“Saya pertanyakan dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2018,” tukasnya.
Untuk diketahui pencairan dana Bosda triwulan pertama di SMP N 6 Pasarkemis Tangerang, kurang lebih sebesar Rp 10 jutaan, diduga tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat melakukan pencairan dana Bosda, Plt Kepala Sekolah SMP N 6 tersebut mengganti bendaharanya dengan staf atau guru yang lain.
Bahwa bendahara definitif ialah Hafrilla Yeni sesuai dengan yang tertulis dalam surat Keputusan Kepala UPT SMP N 6 Pasarkemis Tangerang dengan Nomor: 800/421.3/004/SMPN.6/2018 tidak. (red)







