Pemkot Serang Akan Tutup Galian C di Kelurahan Pancur

by

SERANG, (BN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan menutup galian C, atau pengerukan tanah yang meresahkan masyarakat Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (30/9/2019).

Hal itu dilakukan setelah pemerintah banyak menerima aduan dari masyarakat mengenai galian, Minggu lalu. Padahal sebelumnya, galian itu sudah ditutup sementara oleh Pemkot Serang pada Senin (14/1/2019). Namun faktanya, Galian C ilegal itu masih beroperasi sampai saat ini.

Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku galian C ilegal termasuk menyeretnya ke ranah pidana. Apabila, ketika sudah dilakukan penutupan dan pemasangan garis polisi tetap beroprasi.

“Pada hari ini Pemkot akan melakukan tindak tegas dengan cara penutupan dan saya akan melakukan tuntutan baik secara pidana ringan terhadap Perda yang dilanggar. Kedua tidak menutup kemungkinan kalau dipaksa dicopot lagi police line ini sudah menyangkut masalah pidana,” kata Walikota Serang Syafrudin saat ditemui usai rapat koordinasi mengani penutupan galian C diruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, langkah tegas itu diambil selain menampung aspirasi masyarakat juga sebagai langkah Pemkot Serang untuk menjaga lingkungan. Karena, ditempat galian C tersebut merupakan daerah serapan air, jika hal itu didiamkan. Maka, saat hujan nanti Kota Seramg akan diterpa banjir.

“Dampaknya akan besar karena disitu merupakan daerah hijau yang merupakan daerah serapan air, jadi harus dijaga dan dilindungi dan pasca penutupan seyogianya harus ada penanaman pohon kembali,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ahmad Mujimi mengatakan, sejuah ini pihkanya mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin mengenai Galian C yang terletak di Kelurahan Pancur, karena, dalam kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak tercantum mengenai keberadaan galian tersebut.

“Pada dasarnya galian C tidak mengantongi izin dan di kota Serang ini tidak ada di RTRW nya. Jadi galian C yang ada di Kota Serang tidak pernah ada izin karena memang belum ada aturannya,” kata Mujimi.

Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan masih adanya oknum untuk melakukan galian C ilegal di wilayah Kota Serang. Hal itu didasari pada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. “Riskan juga jalannya berdebu dan rusak yang itu berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” katanya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengyebutkan bahwa, hasil dari rapat koordinasi yang diselenggarakan hari ini menyatakan bahwa galian C tersebut dinyatakan Ilegal. Maka dari itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan personil untuk melakukan penutupan dan penyegelan.

Karena tugas dan wewenang Satpol-PPmerupakan penegak Undang-undang atau peraturan daerah (Perda). “Sesuai kesepakatan kita laksanakan penutupan galian C di Taktakan dan ini ranah nya pol PP kami tutup secara tegas,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.