Pemdes dan Apdesi Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan

by

TIGARAKSA, (BN) – Organisasi Penimbang Hukum (OPH) melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) dan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2019).

OPH melaporkan kedua instansi tersebut atas dugaan pengerjaan program desa yang dimonopoli atau dikelola oleh pihak ketiga atau perusahaan dengan anggaran hingga Rp 11.9 miliar yang melibatkan 24 desa di Kabupaten Tangerang.

Ketua OPH, Anri Saputra Situmeang mengungkapkan, program Desa yang menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp 70 juta perdesa di Kabupaten Tangerang, diduga adanya memonopoli pelaksanaan program. Pasalnya Dana Desa yang seharusnya dikelola oleh masyarakat desa atau swakelola, namun pada realitanya dikelola oleh pihak ketiga atau perusahaan.

Anri memaparkan, walau anggaran Rp 70 juta perdesa itu dibagi menjadi beberapa item atau pelaksanaan, namun ada beberapa item yang dikelola oleh  pihak ketiga atau perusahaan.

“Jelas program ini sudah melanggar Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2018 pada Bab II Tujuan dan Prinsip di Pasal 3 huruf F yang berbunyi, Swakelola mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa,” papar Anri.

Dalam rangka pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di perangkat desa, Anri mengatakan, dana Rp 70 juta perdesa yang diikuti oleh 246 desa se-Kabupaten Tangerang merupakan anggaran yang fantastis yang dikelola oleh pihak ketiga atau perusahaan.

“Seperti pada salah satu program, perpustakaan desa yang dikelola oleh Cv. Digta Media, program tersebut mendapat anggaran Rp 10 juta perdesaan. Namun pada kenyataannya perpustakaan yang sudah dianggarkan Rp 10 juta tersebut tidak efektif,” jelas Anri.

Tak hanya item perpustakaan desa saja yang terbentur aturan swakelola, beberapa item lainnya pun dikelola oleh pihak ketiga atau perusahaan. “Yang menjadi problem kami, seharusnya program ini terbuka untuk masyarakat desa tersebut, karena Dana Desa roh nya dillakukan oleh swakelola masyarakat, daru masyarakat desa untuk desa,” tegas Anri.

No More Posts Available.

No more pages to load.