“Kami mohon pemda bisa mendukung. Kalau kami gak jualan di Alun-alun, buat menutupi kebutuhan makan, jajan sekolah anak sehari-hari dari mana? Pengunjung Alun-alun banyak, dan dari situ kami bisa menutupi kebutuhan ekonomi,” ucapnya.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Pandeglang, Indah Dinarsiani mengatakan, pemerintah daerah akan berupaya mengakomodir usulan yang disampaikan pedagang Alun-alun.
“Kami apresiasinya. Sebetulnya, wilayah Alun-alun sudah ada Perda dan Perbup tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan. Dengan adanya aturan ini harapan pedagang tidak boleh,” terangnya.
“Tapi kami dari pemerintah daerah harus mengubah peraturan ini, berkoordinasi dengan DPRD, dan harus ada kajian akademisi dengan waktu sampai satu tahun,” sambungnya.
Indah menambahkan, sebetulnya pemerintah sudah memberikan solusi bagi pedagang Alun-alun.
“Pemerintah melalui ibu bupati sudah mencarikan solusi dengan menyediakan gedung bagi para pedagang, baik perhutani, sebakul, dan juang, karena kami harus menyiapkan pos-pos pedagang agar tidak sulit berjualan,” jelasnya.






