agar masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu.
“Jika masyarakat mengalami kejahatan siber/dunia maya, bisa melaporkan secara online melalui website https://www.patrolisiber.id dan atau melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V – Siber,” tandasnya.







