“Dengan modal foto profile seorang anggota Polri, pada sekitar bulan Juni pertengahan tahun 2018 lalu, tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial RR (status dalam perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai saksi) warga Kabupaten Pandeglang, Banten melalui akun facebook palsu milik tersangka tersebut,” ujarnya saat press conference, Kamis (22/8/2019).
Lanjut Wiwin, tersangka YS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi pertamakalinya dengan melakukan inbox di akun facebook milik saudari RR. Seiring berjalannya waktu, YS dan RR semakin intens berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.
“Tersangka memanfaatkan kedekatannya, kemudian berawal dalih berniat menikahinya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018 meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali transfer kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status saksi), ” akunya.







