“Kami menyarankan dan tetap meminta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini mungkin pihak Kejari,” ungkapnya.
Dalam pembahasan awal, PT Barata Perkasa Group menawarkan investasi senilai Rp10 miliar untuk pengelolaan area parkir Pasar Lama dengan masa konsesi selama 30 tahun. Namun, Pemkot Serang menilai jangka waktu tersebut masih perlu dinegosiasikan.
“Kalau dari pihak kami, dengan angka Rp10 miliar masa konsesinya jangan terlalu lama, mungkin lima atau sepuluh tahun saja,” tuturnya.
Bacaan Lainnya:
“Tapi tentu perusahaan juga harus menghitung kapan Break Even Point (BEP)-nya tercapai dan kapan margin keuntungannya didapatkan. Nanti kita akan hitung sama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PT Barata Perkasa Group, Syahru Ramadhoni, menyampaikan bahwa konsep pembangunan yang ditawarkan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat melalui penyediaan fasilitas publik.
“Konsepnya yang ramah, jadi lebih mengutamakan pendekatan kepada warga dan penyediaan fasilitas umum,” imbuhnya.






