panti asuhan Amanah Kec. Rajeg, panti asuhan Muttaqim Desa Pasir Nangka Kec.Tigaraksa, panti asuhan Nurun Nisa Kec.Kronjo dan panti asuhan Assyafiiyah Kec. Kronjo.
“Proses pendistribusian paket bantuan telah sesuai petunjuk pimpinan dan tepat sasaran, dengan tetap mempedomani kebijakan social physical distancing tanpa memprioritaskan agama tertentu,” ucapnya.
Bahwa kegiatan bakti sosial ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi potensi penularan covid-19. Para pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang selaku pendistribusi bantuan dan masyarakat yang menerima bantuan diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengambil paket.
Baksos ”Kejaksaan Peduli”, merupakan bantuan kemanusiaan dampak Covid-19 kepada masyarakat yang kurang mampu. Dimana pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Social Distancing dan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan bhakti sosial, diharapkan dapat membantu dan meringankan kebutuhan ekonomi dan bermanfaat, dalam menghadapi Covid-19 ini” tukasnya.







