Dewan Pimpinan Daerah DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Banten, adakan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) di Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, (Tangsel), Minggu, (15/3/20).
Darsono Ketua Yayasan Sasminta Jaya yang menaungi Universitas Pamulang menjelaskan, selain ijazah dari Unpam, mahasiswa jika ingin menjadi advokat harus mempunyai kemampuan yang lain. Seperti mempunyai sertifikat Tes Of English as a Foreign Language (TOEFL), dan sertifikat Kompetensi.
“Untuk menjadi advokat tidak hanya mempunyai ijazah sebagai tanda kuliah, diperlukan pula sertifikat toefl dan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi ini bisa didapatkan dari Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA),” ucapnya.
Dikatakannya, para petani atau masyarakat kaum marginal, harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
“Eksistansi Lembaga, kini Unpam menambah tempat pendidikan di Serang, guna mengedepankan pemerataan pendidikan untuk masyarakat. Para petani maupun masyarakat marginal harus terbebas dari kebodohan, dan bisa merubah diri agar menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.
Sementara M. Rasyid Ridho Sekretaris Jenderal DPP IKADIN mengatakan, usai mengikuti PKA diharapkan, peserta nanti bisa beracara di bidang hukum.
“Pengetahuan di S1 FH harus dilengkapi dengan Pendidikan Kemahiran Advokat, dan siap beracara di bidang hukum,” tukasnya.
Rasyidpun menambahkan, Advokat tidak hanya pintar atau cerdas, tapi diutamakan harus memiliki attitude, agar tidak ada kegagalan dalam menangani kasus hukum.
“Pintar saja tidak cukup. Advokat harus mempunyai pengetahuan yang banyak, dan menggunakan etika yang baik, agar nanti tidak ada kegagalan dalam menangani kasus hukum,” ucapnya.
Menurutnya, advokat yang baik, harus memiliki integritas yang bagus, menanamkan sikap disiplin, mengedepankan nilai kejujuran, adil, dan berkomitmen, serta tanggungjawab.
“Sebagai advokat, wajib memiliki apa yang saya jelaskan di atas. Itu, agar kita menjadi advokat yang sukses,” harapnya.