BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Inspektorat Provinsi Banten akan mendatangi kembali SMAN 21 Tangerang, untuk memeriksa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga diselewengkan, Selasa (7/7/2020).
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Banten E Kusmayadi kepada wartawan melalui nomor whatsApp-nya, Sabtu (4/7/2020).
Kusmayadi mengaku, sebelumnya inspektorat mendatangi sekolah tersebut, namun gagal melakukan pemeriksaan dana BOS karena komite, guru-guru, kepala sekolah dan bendahara, ricuh.
Kuasa hukum komite sekolah, Yunihar, mengatakan dugaan penyelewengan tersebut berawal diterbitnya SK Gubernur Banten Nomor: 903 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perubahan Jabatan Bendahara Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.
“Bendahara baru mempelajari LPj dana BOS tahun 2019. Setelah dipelajari, ditemukan beberapa poin yang diduga ada traksaksi penggunaan anggaran fiktif dan mark up harga,” kata Yunihar.