Selain perbedaan tanda tangan, pihaknya juga menemukan perbedaan perolehan suara pada form C1 Kelurahan Jombang (TPS 30, 63) dan Kelurahan Ciputat (TPS 11, 25, 39) yang diberikan Cho kepada pihaknya.
“Kami sudah laporkan ke Bawaslu Tangsel tapi tidak diproses lebih lanjut. Selanjutnya akan kami teruskan juga ke pihak polisi. Karena adanya mal administrasi dan pemalsuan,” katanya.
Selain temuan dugaan form C1 palsu, pihaknya juga menemukan bukti foto pelanggaran penyelenggaraan pemilu dalam perhitungan suara pleno di tingkat kecamatan Ciputat yakni keikutsertaan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jombang dalam menghitung suara.
“PPS sudah melanggar itu, UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 58 ayat f, PPS berkewajiban membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara. Ini kan jadi semakin jelas adanya pelanggaran yang tersusun dan sistematis,” ujarnya.
Akibat adanya dugaan tersebut, pihaknya bakal melaporkan oknum-oknum yang terlibat terutama dalam sindikat penyebaran form C1 kepada (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) DKPP dan kepolisian.
“Melalui bukti-bukti yang kita punya ini, kita akan bongkar sindikat ini, kita ingin membuktikan pemilu di Tangsel adanya kecurangan,” tandasnya.






