Dua Pemuda di Kota Serang Ditangkap Kedapatan Sabu

oleh -1244 Dilihat
oleh

SERANG, (BN) – Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, amankan dua orang tersangka NS dan S, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya berhasil di tangkap Sabtu 29 Februari 2020, di Jalan Serang-Jakarta Link. Parung, Keluaran Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tepatnya, di sebuah gang.

“Kedua tersangka NS dan S merupakan warga Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, Minggu (1/3/20).

Kasat menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah handphone merk XIAOMI.

“Menurut tersangka NS, dirinya membeli barang haram tersebut atas perintah S. Sementara, dari keterangan S dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara O,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Pelaku dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.