TIGARAKSA, (BN) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akui telah datang saat pemanggilan oleh Polda Metro Jaya pada bulan April 2019, lalu.
Pemanggilan tersebut dipehui oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang melibatkan pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Perijinan dan Pelayanan B Yudiana membenarkan adanya pemanggilan pihaknya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
“Saya dipanggil oleh polisi pada bulan Maret lalu. Pemanggilan saya hanya sebatas memberikan keterangan secara normatif saja,” kata Yudiana, kepada awak media saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).
Setelah pemanggilan pertama pada bulan Maret, Ia beserta Kepala DPMPTSP pun kembali memenuhi pemanggilan pihak Kepolisian pada bulan April.
“Pemanggilan terakhir pada bulan April 2019 saya membawa berkas perijinan yang diminta oleh polisi hingga penandatanganan berita acara,” terang Yudi.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, tengah melakukan penyelidikan terkait berdirinya Apartemen Sky House Kota Tangerang dan Apartemen Sky House BSD.
Informasi yang dihimpun, penyelidikan tersebut berawal setelah adanya dugaan tindak pidana suap atau pemberian hadiah yang melibatakan pejabat dinas perizinan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: 113/I/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, Model A, Apartemen Sky House BSD yang berlokasi di Jalan BSD Raya Utama-CBD Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dan Apartemen Sky House di Jalan Sutera Boulevard, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga tidak sesuai dengan penataan ruang, sehingga kedua apartemen tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sehingga, dugaan adanya tindak pidana korupsi atau Gratifikasi mencuat guna memuluskan pembangunan dua apartemen yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Selain itu, dalam surat laporan polisi tersebut menyebutkan, kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa satu bundle dokumen milik sebuah perusahaan.