BANTENNOW.COM, CIKUPA – Sebanyak 14 buruh di Kabupaten Tangerang reaktif Covid-19. Data tersebut ditemukan sejak mereka melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja.
Menurut Kapolres Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, ketika buruh melakukan aksi, semestinya tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti menghindari kerumunan massa.
“Ada 14 buruh yang reaktif Covid-19. Karena itu, saya berharap protokol kesehatan benar-benar dipatuhi para buruh. Mereka juga diimbau tidak melakukan aksi hingga keluar Tangerang. Kalau aksi di Tangerang, ya di Tangerang saja,” ujarnya.
Ditegaskannya, polisi melakukan penjagaan sangat ketat terhadap aksi buruh. Hal itu agar aksi buruh tidak bergeser keluar daerah perbatasan seperti masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga : Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ribuan Buruh Banten Ancam Mogok Nasional






